Subdirektorat Perencanaan Teknis
Subdirektorat Perencanaan Teknis mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan strategi nasional, melaksanakan penyusunan program dan anggaran, penyusunan rencana teknis, penyusunan standar dan pedoman, pemberian bimbingan teknis dan supervise penyelenggaraan rumah susun.