Koordinator Bidang Tugas Data dan Sistem Informasi
Kordinator Bidang Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan Sebagian tugas yang diamanatkan dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan tata kerja, baik yang merupakan turunan langsung dari tugas jabatan pimpinan tinggi pratama maupun tugas jabatan administrator di lingkup unit kerja dalam penyiapan, pengelolaan dan pengembangan data dan system informasi.