Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Jenderal Perumahan
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 13/PRT/M/2020 Pasal 396 dan Pasal 397, Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas
Memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan .
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan menyelenggarakan fungsi :
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam penyusunan laporan akuntansi dan laporan barang milik negara;
- Pelaksanaan administrasi perbendaharaan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
- Pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
- Pelaksanaan koordinasi administrasi kebencanaan;
- Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum serta penyelenggaraan komunikasi publik Direktorat Jenderal;
- Pelaksanaan pembinaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, serta reformasi birokrasi;
- Pelaksanaan penyusunan laporan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha, dan rumah tangga Direktorat Jenderal.
Share Jika Bermanfaat
Share: