Sekretariat Direktorat Jenderal
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 396, Sekretariat Jenderal Perumahan memiliki tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 397 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan menyelenggarakan fungsi :
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam penyusunan laporan akuntansi dan laporan barang milik negara;
- Pelaksanaan administrasi perbendaharaan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
- Pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
- Pelaksanaan koordinasi administrasi kebencanaan;
- Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum serta penyelenggaraan komunikasi publik Direktorat Jenderal;
- Pelaksanaan pembinaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, serta reformasi birokrasi;
- Pelaksanaan penyusunan laporan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha, dan rumah tangga Direktorat Jenderal.
