Direktorat Rumah Susun
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 439, Direktorat Rumah Susun memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan penyediaan rumah susun, perencanaan teknik, penyusunan standar dan pedoman, pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyediaan, penghunian dan pengelolaan serta pemantauan dan evaluasi penyediaan rumah susun.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakuat Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 440 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Rumah Susun menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan penyediaan rumah susun;
- Penyusunan rencana teknis di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun;
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang penyelenggaraaan penyediaan rumah susun;
- Fasilitasi penghunian dan pengelolaan rumah susun; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
