Direktorat Kepatuhan Intern
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 463, Direktorat Kepatuhan Intern memiliki tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis kerangka kerja, pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kepatuhan intern dan manajemen risiko di Direktorat Jenderal Perumahan..
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 464 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Kepatuhan Intern menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis dan kerangka kerja kepatuhan intern serta manajemen risiko di Direktorat Jenderal Perumahan;
- Pelaksanaan pembinaan teknis kepatuhan intern dan manajemen risiko di Direktorat Jenderal Perumahan;
- Pelaksanaan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko terkait kecurangan dan proses bisnis dalam pencapaian target program dan kegiatan di Direktorat Jenderal Perumahan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan penerapan kepatuhan intern dan manajemen risiko di Direktorat Jenderal Perumahan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha di lingkungan direktorat.
