Istilah Umum
Direktorat Jenderal Perumahan
Persyaratan
Ketentuan yang harus dipenuhi untuk melalukkan sesuatu
-
Norma
Aturan atau ketentuan yang mengikat sebagai panduan dan pengendali dalam melakukan kegiatan
-
Pedoman
Pemroses komunikasi yang menghubungkan perangkat asinkron ke suatu LAN atau WAN melalui jaringan dan perangkat lunak emulasi terminal . Perangkat ini menjalankan operasi routing baik secara sinkron ataupun asinkron pada protokol-protokol yang didukungnya. Access server sering juga disebut dengan network access server
-
Kebijakan
Pernyataan perinsip sebagai landasan pengaturan dalam pencapaian suatu sasaran
-
Perusahaan yang dimaksud disini adalah
Perusahaan yang menyalurkan air minum yang telah mengalami proses penjernihan, seperti Perusahaan Daerah air minum (PDAM), dan Dinas Air Minum (DAM)
-
Penghimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS)
Badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni sarusun.
Sumber: UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Share Jika Bermanfaat
Share: