Istilah Umum
Direktorat Jenderal Perumahan
Perumahan dan Kawasan Permukiman
Satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat
UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Penghimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS)
Badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni sarusun.
UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Hunian Berimbang
Perumahan dan kawasan permukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu dalam bentuk rumah tunggal dan rumah deret antara rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah, atau dalam bentuk rumah susun antara rumah susun umum dan rumah susun komersia
Permenpera No 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Peurmahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang
Badan Pengelola Rumah Susun
Suatu badan hukum yang bertugas untuk mengelola rumah susun
UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Kebijakan adalah
Pernyataan perinsip sebagai landasan pengaturan dalam pencapaian suatu sasaran
BIK, Pusdata
Penghimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS)
Badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni sarusun.
Sumber: UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Share Jika Bermanfaat
Share: