
Sejarah Singkat Kebijakan Perumahan di Indonesia
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rumah berarti bangunan untuk tempat tinggal atau bangunan pada umumnya (seperti gedung). Rumah juga dapat bermakna sebagai tempat singgah atau istirahat. Pada awal peradaban, ketika manusia tinggal berpindah-pindah , rumah sekedar tempat singgah. Berkembang ke masa bertani, manusia memerlukan rumah sebagai tempat istirahat di antara waktu kerja di ladang, sekaligus tempat bernaung dari terpaan hujan, angin, sengatan panas atau dingin, selain itu juga berlindung dari binatang buas. Ketika mulai menetap, manusia menjadikan rumah sebagai tempat berkembangnya kehidupan, berkeluarga, membesarkan anak, wadah pengembangan dan aktualisasi nilai-nilai kehidupan. Rumah merupakan tempat asal dan tumbuhnya manusia dari lahir hingga dewasa.
1924

1925 - 1930

1934

- Perbaikan kampung atau Kampung Verbetering dan penyuluhan tentang rumah sehat.
- Penanggulangan penyakit pes atau pest bestrijding di daerah perumahan kumuh.
1945

1949-1950

Penyelenggaraan Kongres Perumahan Sehat pertama, tanggal 25-30 Agustus 1950 di Bandung menghasilkan tiga keputusan penting:
- Kongres ini menjadi tonggak sejarah perumahan di Indonesia dan tanggal 25 Agustus diperingati sebagai Hari Perumahan Nasional (Hapernas) berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 46/KPTS/M/2008.
1951-1953

- Pendirian Yayasan Kas Pembangunan (YKP), lembaga pembiayaan perumahan.
- Djawatan Perumahan Rakyat dibentuk sebagai lembaga pembangunan perumahan, bagian dari Departemen Pekerjaan Umum.
- Dibentuk LPMB (Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan) untuk menangani masalah perumahan, khususnya dalam penelitian guna mencari solusi pengembangan rumah murah. Lembaga ini kemudian mendapat bantuan dari PBB.
1958

1960

- Dalam bidang perumahan hendaknya diusahakan pembangunan rumah-rumah sehat, nikmat, tahan lama, murah harga dan murah sewanya, serta memenuhi syarat-syarat kesusilaan.
- Bantuan untuk pembangunan perumahan hendaknya disalurkan melalui berbagai jalan yang mudah, misalnya koperasi pembangunan perumahan, jawatan perumahan rakyat, usaha swasta nasional, dan lain sebagainya
- Dalam soal perumahan, keaktifan pemerintah hendaknya tidak hanya berupa pemberian fasilitas dan sebagainya, melainkan dalam bentuk pembangunan rumah-rumah, baik untuk disewakan maupun untuk dijual, terutama di tempat-tempat di kawasan industri negara.
1962-1964

- Masyarakat berkewajiban untuk ikut serta dalam pengadaan perumahan.
- Pemerintah akan bertindak sebagai provider (penyedia perumahan) dan enabler (pemberi bantuan dan dorongan).
- Konsep pemecahan masalah pengadaan perumahan ditekankan pada masalah penekanan biaya bangunan dan pemecahan teknis.
Amanat Pasal 4 UU ini menyatakan bahwa urusan perumahan dijalankan oleh Menteri Sosial. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Sosial dibantu oleh sebuah badan yang dibentuk oleh presiden. Sementara itu, koordinasi pelaksanaan urusan perumahan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I yang selanjutnya dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II. Dalam pelaksanaannya pemerintah daerah dibantu oleh panitia perumahan yang susunan keanggotaannya harus mencerminkan gotong-royong antara pemerintah dan rakyat.
1966

1969-1974

- Terbit Keputusan Presiden No. 18 tahun 1969 memperkuat kewenangan Menteri PUTL (Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik) dalam urusan perumahan rakyat.
- Kampung Improvement Program (KIP) diinisiasi di Jakarta. KIP ini kemudian menjadi proyek nasional tahun-tahun berikutnya.
- Pembentukan Building Information Center (BIC) sebagai pusat disemunasi pengetahuan teknik LPMB.
- Program Pemugaran Permukiman dan Perumahan Desa (P3D) dilaksanakan.
- Diselenggarakannya Lokakarya Nasional Perumahan dan Permukiman I pada 4-6 Mei 1972 di Gedung Bina Graha, Jakarta. Hasil dari lokakarya ini merumuskan tiga keputusan pokok yang serupa dengan kongres terdahulu, yaitu system kelembagaan, sistem keuangan dan sistem penunjang untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyat.
- REI (Real Estate Indonesia) terbentuk pada 11 Pebruari 1972 yang beranggotakan pengusaha properti.
- KIP di DKI Jakarta dinamai Proyek Muhammad Husni Thamrin (MHT).
- Dibentuk Badan Kebijakan Perumahan Nasional (BKPN) berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 35 tahun 1974.
- Dibentuk Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) melalui Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1974, sebagai National Urban Development Coorporation dengan tugas utama sebagai penyedia rumah murah dan bank tanah (land banking).
- Dibentuk Bank Tabungan Negara (BTN) melalui Keputusan Menteri Keuangan No. B49/MK/N/1/1974, sebagai satu-satunya bank perumahan yang membuka akses pembiayaan rumah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) melalui kredit perumahan
1978

- Urusan perumahan rakyat ditangani kementerian sendiri, dipimpin Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat dengan Cosmas Batubara sebagai Menteri pertamanya.
- KPR mulai digalakkan
- Pembangunan rumah susun di Klender, Pulo Gadung dan Kemayoran.
1969-1974

1983 & 1985

- Terbitnya Pedoman Teknis Pembangunan Perumahan Sederhana Tidak Bertingkat yang mengatur model rumah sederhana.
- Urusan perumahan yang tadinya ditangani Kementerian Muda menjadi setingkat Kementerian Negara Perumahan Rakyat.
1988-1992

- Siswono Yudho Husodo menjabat sebagai Menteri Negara Perumahan Rakyat untuk masa 1988 – 1993.
- Terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) PU No.1/KPTS/1989 yang mengantur tentang Program Kaveling Siap Bangun (KSB) yang dioperasionalkan pada skala besar sebagai Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun (KASIBA dan LISIBA)
- Terbitnya Inpres No. 5 tahun 1990 tentang Penataan Permukiman Kumuh.
- Muncul model Rumah Sangat Sederhana (RSS) dalam Kepmen PU No. 54/PRT/1991
- Terbitnya Undang-undang No.24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, sebagai acuan pengembangan perumahan harus berdasarkan rencana tata ruang setempat atau zonasi.
- Bank Tabungan Negara (BTN) mengeluarkan “Buku Biru”. sebagia acuan pembangunan pengembangunan perumahan.
- Mengatur pemanfaatan lahan, kewajiban, hak, warisan dan lain-lainnya, serta ketentuan dan fungsi yang harus tersedia pada kawasan perumahan perumahan dan permukiman, berupa sarana dan prasarana
- Penganturan KASIBA dan LISIBA.
- Melatarbelakangi penyelenggaraan Lokakarya Nasional Perumahan dan Permukiman II yang menjadi dasar pengembangan Pembangunan Perumahan Bertumpu pada Kelompok (P2BPK).
Terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perumahan Rakyat No.648-384 tahun 1992, No.739/KPTS/1992 dan No.09/KPTS/1992 tentang Pedoman Pembangunan Perumahan dan Permukiman dengan Lingkungan Hunian Berimbang (LHB).
1993-1994

- Akbar Tanjung menjabat sebagai Menteri Negara Perumahan Rakyat untuk masa 1993-1998.
- Terbit Keppres No.14 tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan PNS, kemudian dirubah dengan Keputusan Presiden No. 46 tahun 1994 dengan judul yang sama.
- Dibentuk Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS ) sebagai pelaksana pengelolaan dana tabungan.
- Terbitnya Kepmenpera No.06/KPTS/1994 tentang Pedoman Umum Pembangunan Perumahan Bertumpu pada kelompok (P2BPK), yang menggeser paradigma providing ke enabling.
1998-2000

- Kementerian Negara Perumahan Rakyat berganti nama menjadi Kementerian Negara Perumahan Rakyat dan Permukiman.
- Theo L Sambuaga menjabat sebagai Menteri Negara Perumahan dan Permukiman untuk masa 1998-1999.
- Dibentuknya Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Seluruh Indonesia (APERSI) pada 10 November 1998
- Terbit Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 1999 tentang KASIBA dan LISIBA yang merupakan implementasi pasal 19 dan 32 Undang-undang No. 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.
- Terbit Keputusan Menteri No. 10/KPTS/M/1999 tentang Kebijakan dan Stategi
- Peleburan Kementerian Negara Perumahan Rakyat dan Departement Pekerjaan Umum menjadi Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah (Kimbangwil).
- Erna Witoelar menjabat sebagai Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah (Kimbangwil). untuk masa 1999-2001.
- Terbitnya Undang-undang No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah yang menjadi landasan otonomi daerah.
- Terbitnya Kepmen Negara Perumahan dan Permukiman No. 9/KPTS/M/IX/1999 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman Daerah (RP4D), yang merupakan alat operasional mewujudkan Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman (KSNPP).
- Ditjen Pengembangan Pengembangan Permukiman bekerjasama dengan UNDP melaksanakan proyek INS/00/003 (CoBild) yang menekankan pemberdayaan masyarakat dalam penataan permukiman.
2001-2002

- Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah (Kimbangwil) berubah menjadi Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil)
- Direktorat Jenderal Pengembangan Permukiman berubah menjadi Direktorat Jenderal Perumahan dan Permukiman.
- Soenarno menjabat sebagai Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) untuk masa 2001-2004.
- Pencanangan Gerakan Nasional Penataan Lingkungan Kumuh (GENTA KUMUH).
- Penyesuaian MODEL Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) menjadi Rumah Sederhana Sehat.
- Terbitnya Kepmen Kimpraswil No. 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Rumah Sederhana Sehat.
- Munculnya RISHA untuk menjawab konsep rumah tumbuh.
- Terbitnya Kepmen Kimpraswil No. 217/KPTS/M/2002 tentang Kebijakan dan Startegi Nasional Perumahan dan Permukiman (KSNPP).
- Muncul hitungan kuantitatif dengan istilah 1 juta backlog perumahan yang diresmikan dengan pencanangan Gerakan Pengembangan Sejuta Rumah (GNPSR).
2004-2007

Kebijakan Perumahan Swadaya menjadi Prioritas, dan 3 program yang ditetapkan, yaitu :
- Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
- Program Pembiayaan Rumah Swadaya (PRS)
- Program Kemitraan Perumahan Swadaya (KPS)
Lahir Program Seribu Tower Rumah Susun Sederhana Terbitnya Permen PU No. 5/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi, yang berisi :
- Ketentuan Administratif
- Ketentuan Tata Bangunan
- Ketentuan Keandalan Bangunan
- Ketentuan Biaya Bangunan
2008-2011

- Terbitnya Keputusan Menteri Negara Perumahan Nasional No. 46/KPTS/M/2008 tentang Hari Perumahan Nasional (Hapernas), yang menyatakan tanggal 25 Agustus sebagai Hari Perumahan Nasional.
- Tanggal 25 Agustus 2009 diadakan peringatan pertama Hapernas
- Suharso Monoarfa menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat untuk masa 2009-2011
- Diselenggarakan Konggres Nasional Perumahan dan Permukiman II
- Lahirnya bantuan pembiayaan Fasilitasi Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
- Djan Faridz menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat untuk masa 2011-2014
- Terbitlah Undang-undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menggantikan Undang-undang No. 4 tahun 1992.
- Terbitlah Undang-undang No. 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.
2013-2016

- Penetapan komposisi Lingkungan Hunian Baru (LBH)
- Penggabungan Kementerian Perumahan Rakyat ke Kementerian Pekerjaan Umum menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Pencanangan Program Sejuta Rumah oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 April 2015
- Undang-undang No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disahkan.
2019
